Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

 

A. Kebijakan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka pemberlakuannya telah memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan;
Selain itu, terdapat pula perkembangan aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disebabkan oleh penambahan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, perluasan pelaku usaha jasa keuangan, dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan .

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dalam hal ini menyatakan bahwa pelindungan di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan untuk :

  1. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektf dan efisien;
  2. menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan Pelindungan asset, privasi, dan data Konsumen serta meningkatkan kualitas produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan;
  3. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.

 

Otoritas Sektor Keuangan berwenang melakukan pengaturan dalam rangka Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, yaitu mekanisme penanganan pengaduan Konsumen, Layanan Konsumen sektor keuangan, Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau Lembaga penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain dalam rangka Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan.


B. Substansi Penyempurnaan

Penyempurnaan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  4. Penguatan prinsip penegakan kepatuhan yang menitik beratkan pada tindakan Penyelenggara (PUJK) untuk memastikan kepatuhan ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Sektor Keuangan;
  5. Penguataan persaingan yang sehat dimana persaingan antara PUJK dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan secara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak menghambat persaingan usaha;
  6. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan pelindungan data dan informasi konsumen;
  7. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  8. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  9. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan pelindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  10. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat;
  11. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada Otoritas Sektor Keuangan terkait pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen.
  12. Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara (PUJK) memiliki hak dan kewajiban. Penyelenggara (PUJK) berkewajiban dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan menginformasikan serta memastikan Konsumen mengetahui hak dan kewajiban Konsumen. Hak dan kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :


Hak Konsumen adalah :

  1. mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/ atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
  2. memilih produk dan/ atau layanan;
  3. mendapatkan produk dan/ atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengakses data dan/ atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara;
  5. mendapatkan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
  6. didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/ atau layanan yang dimanfaatkan;
  7. mendapatkan edukasi keuangan;
  8. diperlakukan atau dilayani secara benar;
  9. mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/ atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. membentuk asosiasi Konsumen; dan
  12. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Konsumen adalah :

  1. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/ atau layanan Penyelenggara;
  2. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/ atau biaya atas produk dan/ atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan
  4. memberikan informasi dan/ atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  5. beritikad baik dalam penggunaan produk dan/ atau layanan;
  6. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/ atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan.

 

Jika Anda mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan Bank Mestika atau ingin menyampaikan Informasi, Saran, Pengalaman, ataupun Keluhan yang dapat meningkatkan kinerja kami, silahkan mengisi formulir atau Anda dapat menyampaikannya dengan pilihan sebagai berikut :

  • Mengunjungi Kantor Bank Mestika
  • Menghubungi MestikaCall di 14083
  • Mengirimkan email ke alamat email: [email protected]